Pasal 41
BAB 4 — PENGAWASAN PENGHITUNGAN SUARA MELALUI POS DAN DROPBOX SERTA KEGIATAN REKAPITULASI OLEH PPLN
(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengecekan terhadap Kotak Suara yang diserahkan oleh KPPSLN kepada Pengawas Pemilu Luar Negeri. (2) Pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan kotak suara yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara dalam keadaan tersegel. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pengawas Pemilu Luar Negeri membuat catatan khusus apabila kotak suara ditemukan dalam keadaan tidak tersegel. (4) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan Pengawas Pemilu Luar Negeri dalam melakukan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara sesuai dengan tata cara yang telah disusun oleh KPU. (5) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan dan mengingatkan kepada PPLN agar saksi dari Partai Politik sebelum menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara harus menyerahkan surat mandat terlebih dahulu. (6) Pengawas Pemilu Luar Negeri wajib menyaksikan dan mendokumentasikan pengumuman PPLN terkait rekapitulasi hasil penghitungan suara partai politik peserta pemilu dan calon anggota DPR di tempat terbuka. (7) Pengawas Pemilu Luar Negeri wajib menyimpan dan selanjutnya mengirimkan kepada Bawaslu Republik INDONESIA dokumen berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara, sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan rincian hasil penghitungan suara yang sebelumnya diserahkan oleh Pengawas Pemilu Luar Negeri. (8) Bawaslu melaksanakan pengawasan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Luar Negeri berpedoman pada tata cara pengawasan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara dalam negeri.
