PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pelaksanaan pengawasan Pemilu Anggota DPR di luar negeri berpedoman pada Peraturan ini dan berdasarkan peraturan perundang-undangan di negara setempat. (2) Bawaslu dan Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan Pengawasan sesuai tugas dan fungsinya yang telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
