PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN...
Pasal 29
BAB 5 — PENGAWASAN PEMUNGUTAN SUARA
(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan kotak suara dijaga, disegel, dan dalam kondisi utuh setelah Pemungutan Suara di TPSLN. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri mengawasi penyerahan kotak suara dari KPPSLN kepada Pengawas Pemilu Luar Negeri. (3) Pengawas Pemilu Luar Negeri wajib menjaga Kotak Suara selama disimpan di Kantor Perwakilan Republik INDONESIA. (4) Dalam hal terdapat kejadian khusus selama penjagaan Kotak Suara, Pengawas Pemilu Luar Negeri mencatatnya di dalam formulir pengawasan.
