PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN...
Pasal 28
BAB 5 — PENGAWASAN PEMUNGUTAN SUARA
(1) Mengawasi dan membantu Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain agar mendapatkan kemudahan dalam menggunakan hak pilihnya. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan pendamping pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai atas permintaan Pemilih yang bersangkutan dan pendamping tidak membocorkan dan menjaga kerahasiaan pilihan Pemilih yang bersangkutan sesuai dengan surat pernyataan yang dibuatnya.
