Pasal 30
BAB 5 — PENGAWASAN PEMUNGUTAN SUARA
(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan secara khusus dan melekat dalam penerimaan suara melalui pos dan/atau pengambilan suara melalui Drop Box. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengawas Pemilu Luar Negeri harus memiliki data mengenai Pemilih yang terdaftar dalam DPTLN yang memberikan suara melalui Pos atau Drop Box paling lambat 25 (dua puluh lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (3) Pengawas Pemilu luar negeri mencatat identitas secara lengkap Pemilih yang memberikan suara melalui Pos atau Drop Box. (4) Pengawas Pemilu Luar Negeri mencatat seluruh surat suara yang dikirimkan melalui ps kepada Pemilih yang memberikan suara melalui pos atau Drop Box. (5) Pengawas Pemilu Luar Negeri mencatat seluruh surat suara yang telah dicoblos yang dikirimkan melalui Pos atau yang diserahkan kepada Pengawas Pemilu Luar Negeri melalui Drop Box. (6) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan surat suara yang direkapitulasi adalah surat suara yang diterima sebelum kegiatan rekapitulasi Penghitungan Suara di PPLN selesai. (7) Pengawas Pemilu Luar Negeri harus melarang untuk dilakukannya rekapitulasi terhadap Surat Suara yang diterima oleh Pengawas Pemilu Luar Negeri setelah kegiatan rekapitulasi Penghitungan Suara di PPLN selesai.
