PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN...
Pasal 9
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan, kebenaran dan keabsahan persyaratan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal terdapat masukan masyarakat, informasi, atau indikasi adanya ketidak lengkapan, ketidak benaran dan ketidak absahan persyaratan bakal calon, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota mendapatkan
dokumen persyaratan administrasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
