Pasal 8
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota mengawasi persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (2) Persyaratan administrasi bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara INDONESIA yang masih berlaku dan paspor bagi bakal calon yang bertempat tinggal di luar negeri; b. surat pernyataan bahwa status bakal calon adalah WNI yang telah genap berumur 21 tahun atau lebih, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cakap berbicara, membaca dan menulis dalam Bahasa INDONESIA dan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1954, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945; c. fotokopi ijazah/STTB, surat keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB, syahadah, sertifikat, atau surat keterangan www.djpp.kemenkumham.go.id
lain yang dilegalisasi oleh sekolah/satuan pendidikan atau Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; d. surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih; e. surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dilampiri:
- surat pernyataan bahwa yang bersangkutan mantan narapidana dan bukti surat kabar yang memuat pernyataan tersebut; dan
- surat keterangan catatan kepolisian bukan pelaku kejahatan berulang-ulang. f. surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dari dokter puskesmas atau rumah sakit pemerintah; g. surat keterangan atau tanda bukti dari Ketua PPS atau KPU Kabupaten/Kota bahwa telah terdaftar sebagai pemilih; h. surat pernyataan bersedia untuk bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; i. surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali lagi:
- kepala daerah, wakil kepala daerah, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD serta pengurus pada badan lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
- anggota partai politik yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik asal, baik partai politik Peserta Pemilu maupun bukan Peserta Pemilu melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota partai politik asal;
- Penyelenggara Pemilu, DKPP, dan Panitia Pemilihan; dan
- kepala desa dan perangkat desa. j. dalam hal anggota partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf i angka 2 adalah Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD www.djpp.kemenkumham.go.id
Kabupaten/Kota, surat pernyataan pengunduran diri dilengkapi dengan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; k. dalam hal anggota partai politik yang merupakan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota belum dapat melampirkan surat pemberhentian sebagaimana dimaksud pada huruf j, dapat digantikan surat keterangan pimpinan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota atau sekretaris DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bahwa pemberhentian sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sedang diproses, yang harus diserahkan paling lambat pada masa perbaikan DCS/pengajuan penggantian calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; l. surat pernyataan bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan Keuangan Negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan; m. surat pernyataan bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; n. fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik yang masih berlaku; o. surat pernyataan hanya dicalonkan oleh 1 (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan di 1 (satu) daerah pemilihan; p. daftar riwayat hidup yang memuat pernyataan bersedia/tidak sedia untuk dipublikasikan; dan q. pas foto bakal calon terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar dan softfile.
