Pasal 10
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap daftar nama-nama bakal calon Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang disusun dalam daftar bakal calon oleh partai politik. (2) Dalam mengawasi daftar nama-nama bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memperhatikan : a. daftar nama-nama calon ditetapkan oleh pengurus partai politik tingkat pusat, yaitu Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat partai politik atau sebutan lain untuk bakal calon Anggota DPR, pengurus partai politik tingkat provinsi, yaitu Ketua Dewan pimpinan daerah partai politik tingkat provinsi atau sebutan lain, dan pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota, yaitu Ketua Dewan Pimpinan daerah partai politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain; b. memuat paling banyak 100% (seratus persen) atau sama dengan jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan; c. memuat paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada setiap daerah pemilihan; d. disusun berdasarkan nomor urut, dengan ketentuan dalam setiap 3 (tiga) nama bakal calon, nama bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada nomor urut 1, atau 2, atau 3 dan seterusnya dan tidak pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya; dan e. disertai dengan pas foto diri terbaru berwarna ukuran 2x3 cm pada tempat yang disediakan.
