Pasal 11
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota mengawasi secara langsung pelaksanaan pendaftaran bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (2) Dalam mengawasi pelaksanaan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota taat tata cara. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Taat tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. menerima berkas pendaftaran bakal calon dari partai politik yang bersangkutan; b. menerima salinan keputusan partai politik tentang penetapan nama pengurus partai politik dalam pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; c. mencatat dalam buku registrasi:
- nama pengurus partai politik;
- nama partai politik yang mengajukan bakal calon, terdiri dari surat pencalonan dan lampirannya (Model BA) serta berkas dokumen pemenuhan persyaratan masing-masing bakal calon
- hari, tanggal dan waktu penerimaan;
- nama dan jabatan penghubung dalam kepengurusan partai politik; dan
- alamat, nomor telepon dan nomor fax, alamat email kantor sekretariat partai politik. d. jumlah jenis dan jumlah berkas persyaratan kelengkapan administrasi partai politik yang mengajukan bakal calon serta kelengkapan persyaratan masing-masing bakal calon memberikan tanda bukti penerimaan pendaftaran. (4) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota dalam memastikan ketaatan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memeriksa buku registrasi pendaftaran. (5) Berdasarkan pemeriksaan terhadap buku registrasi pendaftaran, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota menentukan sasaran pemeriksaan untuk memastikan keterpenuhan syarat pengajuan bakal calon secara sampling. (6) Selain penentuan secara sampling, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan berdasarkan informasi awal yang disampaikan masyarakat.
