Pasal 12
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Verifikasi Kelengkapan Administrasi pemenuhan syarat pengajuan bakal calon. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kepatuhan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan verifikasi; b. ketepatan tata cara verfikasi; dan c. kelengkapan administrasi pemenuhan syarat pengajuan bakal calon. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memperhatikan kepatuhan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam hal: a. penelitian hari dan tanggal pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; b. penelitian surat pencalonan (Model B) dan Lampirannya (Model BA) untuk memastikan ditandatangani oleh Ketua Umum/Ketua dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris partai politik serta dibubuhi cap; c. penelitian kebenaran jumlah bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang diajukan untuk setiap daerah pemilihan dalam daftar nama bakal calon, sebanyak- banyaknya 100% (seratus persen) dari jumlah kursi yang ditetapkan setiap daerah pemilihan; d. penelitian kebenaran jumlah bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang diajukan untuk setiap daerah pemilihan berkenaan dengan prosentase keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari jumlah bakal calon yang diajukan dalam daftar nama bakal calon; dan e. penelitian kebenaran tentang komposisi bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota perempuan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan d, berkenaan dengan ketentuan bahwa setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat paling sedikit 1 (satu) orang bakal calon perempuan yang ditempatkan pada nomor urut 1, atau 2, atau 3 dan seterusnya.
