Pasal 13
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Dalam pengawasan ketepatan tata cara pelaksanaan penelitian yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memeriksa kelengkapan administrasi pemenuhan syarat pengajuan bakal calon. (2) Pemeriksaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara acak (sampling). www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Selain penelitian secara sampling, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan penelitian terhadap kelengkapan administrasi pemenuhan syarat pengajuan bakal calon yang terindikasi tidak lengkap dan/atau tidak sah berdasarkan informasi awal dari masyarakat.
