Pasal 14
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan ketepatan waktu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi terhadap pemenuhan syarat pengajuan bakal calon yaitu mulai 1 (satu) hari setelah partai politik menyampaikan berkas pengajuan bakal calon. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan hasil verifikasi pemenuhan syarat pengajuan bakal calon selama 2 (dua) hari terhitung setelah menerima berkas pengajuan bakal calon dari partai politik. (3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan Partai Politik: a. mengembalikan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon hasil perbaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan b. mengembalikan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon hasil perbaikan paling lama 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan hasil verifikasi dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (4) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kembali dokumen persyaratan pengajuan bakal calon hasil perbaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (5) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan hasil verifikasi pemenuhan syarat pengajuan bakal calon hasil perbaikan paling lama 7 (tujuh) hari setelah KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menerima dokumen dari partai politik.
