Pasal 15
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap hasil penelitian kelengkapan administrasi pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap tindak lanjut KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota dalam hal terdapat: a. partai politik yang mengajukan bakal calon melebihi batas waktu pengajuan; b. surat pencalonan yang ditanda tangani bukan oleh Ketua Umum/Ketua atau sebutan lain dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris atau sebutan lain; c. jumlah bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota melebihi ketentuan 100% (seratus persen) untuk setiap daerah pemilihan; dan d. jumlah keterwakilan perempuan kurang dari 30% (tiga puluh persen). (3) Terhadap ketentuan ayat (2) huruf a, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyatakan partai politik yang bersangkutan tidak memenuhi syarat berkenaan dengan jangka waktu pengajuan bakal calon. (4) Terhadap surat pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menyatakan partai politik yang bersangkutan memenuhi syarat sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Terhadap kelengkapan, kebenaran dan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, mencoret nama bakal calon dari daftar bakal calon sebagaimana formulir Model BA, dimulai dari nomor urut paling bawah. (6) Terhadap surat pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, menyatakan partai politik tidak memenuhi syarat pengajuan daftar bakal calon pada suatu daerah pemilihan.
