PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN...
Pasal 16
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya yang dinyatakan memenuhi syarat pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, ditetapkan dalam rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dimuat dalam berita acara. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota mendapatkan salinan berita acara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
