Pasal 17
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan verifikasi/penelitian terhadap keterpenuhan syarat masing-masing bakal calon yang meliputi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan masing-masing bakal calon. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota dapat memberi peringatan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan penelitian secara obyektif. (3) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat disampaikan melalui surat secara resmi dan/atau melalui media massa. (4) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota dalam memastikan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara melakukan konfirmasi dengan instansi lain.
