Pasal 18
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota setelah melakukan verifikasi: a. memberitahukan secara tertulis kepada partai politik yang mengajukan bakal calon untuk melengkapi atau melakukan perbaikan; dan b. meminta kepada partai politik untuk mengajukan bakal calon baru Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota mengingatkan kepada Partai Politik: a. menyampaikan hasil perbaikan pemenuhan syarat bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan b. batas akhir melakukan perbaikan pemenuhan syarat bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota paling lama 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
