Pasal 19
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pencocokan antara identitas yang tercantum dalam fotokopi kartu tanda anggota partai politik dengan identitas calon yang tercantum dalam pengajuan bakal calon dan daftar nama bakal calon. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sampling secara acak terhadap identitas fotokopi kartu tanda anggota dengan identitas calon yang tercantum dalam pengajuan bakal calon dan daftar nama bakal calon. (3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan ke KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam hal ditemukan adanya ketidaksesuaian antara identitas kartu tanda anggota dengan identitas yang tercantum dalam pengajuan bakal calon. (4) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan tindak lanjut temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mengecek pemberitahuan tertulis yang ditujukan kepada: a. KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; dan/atau b. pimpinan partai politik sesuai tingkatannya.
