Pasal 20
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penyusunan daftar calon sementara dengan: a. memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyusun Daftar Calon Sementara berdasarkan konsep Daftar Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang diparaf oleh pengurus partai politik yang telah dinyatakan lulus verifikasi; dan b. memeriksa secara langsung paraf pengurus partai politik. (2) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. disusun berdasarkan nomor urut; dan b. ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
