Pasal 21
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota mengawasi pelaksanaan pengumuman daftar calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang disampaikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan pengumuman daftar calon sementara untuk memastikan: a. pengumuman dilakukan pada media massa cetak harian dan elektronik baik nasional maupun daerah serta sarana pengumuman lainnya; dan b. pengumuman dilakukan selama 5 (lima) hari setelah ditetapkannya daftar calon sementara oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (3) Pengumuman daftar calon sementara termasuk pengumuman prosentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (4) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota menghimbau masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota terkait daftar calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (5) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota membuka ruang bagi masyarakat dalam memberikan tanggapan terhadap daftar calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (6) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan tindak lanjut dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota terhadap masukan dan tanggapan masyarakat terkait daftar calon sementara.
