Pasal 22
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan penyusunan dan/atau penetapan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berasal dari www.djpp.kemenkumham.go.id
daftar calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang telah diumumkan dan mendapat tanggapan dari masyarakat serta telah memenuhi ketentuan. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota mengawasi secara langsung pelaksanaan pleno KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terkait penetapan daftar calon tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan daftar calon tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota disetujui oleh pimpinan partai politik dan/atau pengurus partai politik, sesuai dengan tingkatannya. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memeriksa lembaran daftar calon tetap dan/atau berita acara pleno secara langsung.
