Pasal 23
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota mengawasi pelaksanaan pengumuman daftar calon tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang disampaikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan pengumuman daftar calon tetap untuk memastikan: a. daftar calon tetap yang diumumkan disetujui oleh pimpinan partai politik dan/atau pengurus partai politik, sesuai dengan tingkatannya; b. daftar calon tetap yang diumumkan adalah yang ditetapkan dalam pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; c. pengumuman dilakukan pada media massa cetak harian dan elektronik baik nasional maupun daerah serta sarana pengumuman lainnya; dan d. prosentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
