PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN...
Pasal 24
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan upaya-upaya tindak lanjut dalam hal ditemukan/menerima laporan terkait penggunaan dokumen yang diduga palsu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kepolisian Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
