Pasal 25
BAB 4 — MEKANISME PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
Perselisihan yang terjadi akibat adanya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terkait dengan penetapan daftar calon tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, diselesaikan oleh Bawaslu sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
