PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN...
Pasal 44
BAB 7 — KERJASAMA PENGAWASAN
Pengawas Pemilu dapat melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan lain, meliputi: a. perguruan tinggi; b. pemantau Pemilu; c. lembaga swadaya masyarakat; d. organisasi kemasyarakatan e. organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan; f. organisasi keagamaan; dan/atau g. media massa; dan h. lembaga lainnya.
