Pasal 43
BAB 6 — PENANGANAN PELANGGARAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Pengawas Pemilu menerima dan menindaklanjuti adanya sengketa Pemilu pada tahapan penyusunan daftar calon tetap. (2) Tata cara penyelesaian sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
