PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN...
Pasal 39
BAB 5 — PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
(1) Bawaslu melakukan pengawasan secara langsung terhadap pemeriksaan berita acara pleno rekapitulasi dukungan pemilih dan penetapan calon Anggota DPD. (2) Bawaslu menyampaikan rekomendasi terkait pelaksanaan penelitian administrasi dan Verifikasi Faktual berdasarkan laporan dari Panwaslu Kabupaten/Kota melalui Bawaslu Provinsi. (3) Bawaslu menghadiri pleno penyusunan daftar calon sementara Anggota DPD dan mendapatkan salinan berita acara.
