Pasal 38
BAB 5 — PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
(1) Berdasarkan hasil temuan terhadap dukungan pemilih yang terindikasi tidak benar, Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kepada Bawaslu Provinsi. (2) Bawaslu Provinsi melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi terkait dukungan pemilih yang terindikasi tidak benar. (3) Bawaslu Provinsi memastikan pelaksanaan tindak lanjut terhadap dukungan pemilih yang terindikasi tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pemberitahuan oleh KPU Provinsi kepada bakal calon Anggota DPD; dan b. penyampaian perbaikan dukungan yang dilakukan bakal calon Anggota DPD. (4) Bawaslu Provinsi melakukan supervisi pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota terhadap Verifikasi Faktual dukungan pemilih. (5) Panwaslu Kabupaten/Kota meminta salinan berita acara Verifikasi Faktual perbaikan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
