PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN...
Pasal 37
BAB 5 — PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
(1) Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan Verifikasi Faktual dukungan pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Panwaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan pengecekan terhadap dukungan pemilih yang ditentukan oleh KPU Provinsi secara sampling. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Panwaslu Kabupaten/Kota mendapatkan
berita acara pelaksanaan Verifikasi Faktual yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota terhadap dukungan pemilih.
