PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN...
Pasal 36
BAB 5 — PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
(1) Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan verifikasi pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan dengan melakukan konfirmasi terhadap instansi terkait disertai dengan bukti tertulis. (2) Panwaslu Kabupaten/ Kota mendapatkan salinan berita acara hasil pelaksanaan Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
