PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN...
Pasal 35
BAB 5 — PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
(1) Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Verifikasi Faktual yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan pelaksanaan Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. pengunduran diri TNI/Polri/PNS/Pejabat BUMN/BUMND; dan b. dukungan pemilih.
