PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN...
Pasal 34
BAB 5 — PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
(1) Terhadap perbaikan yang disampaikan oleh bakal calon Anggota DPD, Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan penelitian ulang yang dilakukan oleh KPU Provinsi. (2) Bawaslu Provinsi meminta
berita acara hasil verifikasi/penelitian ulang yang dilakukan oleh KPU Provinsi.
