PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN...
Pasal 33
BAB 5 — PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pemeriksaan terhadap berkas : a. syarat pengajuan bakal calon Anggota DPD; dan b. perbaikan yang disampaikan terhadap hasil penelitian administrasi calon Anggota DPD.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Untuk memastikan kebenaran dan keabsahan, Bawaslu Provinsi melakukan penelusuran. (3) Selain dengan melakukan penelusuran, Bawaslu Provinsi melakukan koordinasi dengan instansi lain terkait keabsahan dan kebenaran berkas pengajuan bakal calon Anggota DPD.
