Pasal 32
BAB 5 — PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penelitian yang dilakukan oleh KPU Provinsi. (2) Pengawasan terhadap pelaksanaan penelitian untuk memastikan keabsahan, kebenaran, dan kelengkapan: a. berkas pendaftaran; dan b. surat pernyataan dan surat keterangan. (3) Pengawasan terhadap kebenaran berkas pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan memastikan jumlah dukungan pemilih dan sebarannya, serta daftar nama pendukung pemilih dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk. (4) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian/ketidakbenaran, Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi menyampaikan pemberitahuan kepada bakal calon Anggota DPD untuk dilakukan perbaikan. (5) Bawaslu Provinsi menghimbau calon Anggota DPD untuk melakukan perbaikan berdasarkan pemberitahuan yang disampaikan oleh KPU Provinsi terhadap hasil penelitian administrasi.
