PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN...
Pasal 31
BAB 5 — PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
(1) Bawaslu Provinsi dalam memastikan ketaatan KPU Provinsi dapat memeriksa buku registrasi pendaftaran. (2) Berdasarkan pemeriksaan terhadap buku registrasi pendaftaran, Bawaslu Provinsi menentukan sasaran pemeriksaan untuk memastikan keterpenuhan syarat pengajuan bakal calon Anggota DPD secara sampling. (3) Selain penentuan secara sampling, Bawaslu Provinsi melakukan pemeriksaan berdasarkan informasi awal yang disampaikan masyarakat.
