PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN...
Pasal 30
BAB 5 — PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
(1) Bawaslu Provinsi mengawasi secara langsung pelaksanaan pendaftaran bakal calon anggota DPD. (2) Pengawasan pendaftaran dilakukan untuk memastikan KPU Provinsi taat tata cara. (3) Taat tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. menerima berkas pendaftaran bakal calon Anggota DPD; b. mencatat dalam buku registrasi:
- nama bakal calon Anggota DPD;
- hari, tanggal dan waktu penerimaan; dan
- alamat dan nomor telepon. c. mencatat jenis dan jumlah berkas kelengkapan administrasi bakal calon Anggota DPD; dan d. memberikan tanda bukti penerimaan pendaftaran. (4) Dalam hal ditemukan bukti bakal calon Anggota DPD menggunakan data dukungan palsu atau data yang sengaja digandakan, Bawaslu www.djpp.kemenkumham.go.id
Provinsi memastikan KPU Provinsi melakukan pengurangan jumlah dukungan minimal pemilih sebanyak 50 (lima puluh) kali jumlah temuan.
