PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN...
Pasal 29
BAB 5 — PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
(1) Bawaslu Provinsi mengawasi pelaksanaan pengumuman pendaftaran calon Anggota DPD. (2) Pengawasan pengumuman difokuskan pada : a. masa/waktu pelaksanaan pengumuman; dan b. lokasi/tempat pengumuman. (3) Untuk memastikan pelaksanaan pengumuman, Bawaslu Provinsi melakukan: a. koordinasi dengan KPU Provinsi terkait media cetak/media elektronik yang ditunjuk sebagai sarana pengumuman; dan b. pengecekan terhadap media cetak/media elektronik yang ditunjuk sebagai sarana pengumuman.
