PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN...
Pasal 40
BAB 5 — PENGAWASAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
(1) Bawaslu mengawasi pelaksanaan pengumuman daftar calon sementara Anggota DPD yang disampaikan oleh KPU baik melalui media cetak maupun elektronik di berbagai tempat di daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Bawaslu menghimbau masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap susunan daftar calon sementara Anggota DPD. (3) Bawaslu memastikan tindak lanjut terhadap masukan yang disampaikan oleh masyarakat.
