Pasal 8
BAB 4 — STRATEGI PENGAWASAN
Pengawas Pemilu Lapangan dalam mengawasi pemungutan dan penghitungan suara melakukan strategi sebagai berikut: a. melakukan pengawasan secara langsung terhadap penyimpanan kotak suara sebelum hari dan tanggal pemungutan suara dimulai;
b. melakukan pengawasan secara langsung pada TPS-TPS, terutama TPS yang rawan berdasarkan hasil pemetaan; c. melakukan koordinasi dengan PPS dan KPPS terkait dengan persiapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara; d. menghimbau saksi pasangan calon, pemantau, dan masyarakat disekitar TPS untuk berperan aktif mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Kada; e. membantu Panwaslu Kada menyebarluaskan materi sosialisasi kepada pasangan calon, pelaksana kampanye, tim kampanye, dan masyarakat mengenai ketentuan larangan politik uang pada hari pemungutan dan penghitungan suara; f. mengingatkan PPS dan anggota KPPS agar melakukan pemungutan dan penghitungan suara menurut tata cara yang diatur dalam peraturan perundang undangan; g. mengingatkan pada saksi pasangan calon, agar aktif mencegah orang yang tidak memiliki hak memilih memberikan suara di TPS; h. mendapatkan salinan Berita Acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS; i. memastikan jumlah pemilih tambahan yang terdaftar di TPS-TPS yang diawasi; dan j. melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
