Pasal 7
BAB 4 — STRATEGI PENGAWASAN
Panwaslu dalam mengawasi pemungutan dan penghitungan suara dapat melakukan strategi pengawasan sebagai berikut: a. mengidentifikasi titik rawan pelanggaran pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara; b. melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan terkait pemberian salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara disetiap TPS kepada Pengawas Pemilu Lapangan; c. menentukan prioritas TPS yang akan diawasi berdasarkan peta titik rawan pelanggaran; d. menjalin kerjasama dengan pemantau, dan pihak-pihak terkait lainnya guna mengoptimalkan pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara; e. melakukan sosialisasi mengenai sanksi pelanggaran pada tahapan penghitungan dan pemungutan suara kepada pasangan calon, tim kampanye, KPU Provinsi dan kabupaten/kota/PPK; f. mendorong semua pihak untuk berperan aktif mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Kada; g. menyampaikan peringatan dini kepada penyelenggara Pemilu Kada, pasangan calon, tim kampanye, pemilih dan pemangku kepentingan lainnya agar tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemilu Kada pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara; dan h. melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
