PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI...
Pasal 9
BAB 5 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Dalam melakukan pengawasan, Pengawas Pemilu Kada dilengkapi dengan surat tugas dan/atau tanda pengenal. (2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, dikeluarkan oleh Ketua Panwaslu sesuai tingkatan. (3) Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pengawas Pemilu Lapangan dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan.
