PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI...
Pasal 25
BAB 7 — TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN
(1) Hasil pengawasan dituangkan dalam ceklist pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). (2) Ceklist pengawasandisampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan kepada Panwaslu Kecamatan paling lambat pada saat kotak suara diserahkan kepada PPK. (3) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran berdasarkan ceklist pengawasan Pengawas Pemilu Lapangan yang berpotensi mengakibatkan pemungutan dan atau penghitungan suara ulang maka Pengawas Pemilu Lapangan saat itu juga melaporkan kepada Panwaslu Kecamatan.
