PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI...
Pasal 26
BAB 7 — TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu Lapangan wajib membuat laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Kada. (2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat temuan, disertai dengan bukti awal pelanggaran yang dapat berupa surat atau dokumen, kaset rekaman, keterangan saksi, alat peraga kampanye, serta catatan atas kegiatan, tindakan, dan kejadian yang dilakukan/dialami seseorang atau sekelompok orang, dan/atau alat bukti pelanggaran lainnya.
