PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI...
Pasal 24
BAB 6 — MEKANISME PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
Pengawas Pemilu Kada memastikan bahwa penghitungan suara ulang hanya dilakukan karena adanya kondisi: a. penghitungan suara dilakukan secara tertutup; b. penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya; c. saksi pasangan calon, Pengawas Pemilu Lapangan, pemantau dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas; d. penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan; atau e. terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah.
