Pasal 23
BAB 6 — MEKANISME PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) Pengawas Pemilu Kada memastikan bahwa pemungutan suara ulang hanya dapat dilaksanakan atas usulan KPPS yang diputuskan oleh PPK dalam rapat pleno PPK. (2) Pengawas Pemilu Kada memastikan bahwa pemungutan suara ulang hanya dilakukan karena adanya kondisi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. (3) Panwaslu Kecamatan merekomendasikan pemungutan suara ulang apabila terdapat satu atau lebih keadaan berikut: a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; b. petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan; c. lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; d. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan e. lebih dari seorang pemilh yang tidak terdaftar sebagai pemilh, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. (4) Pengawas Pemilu Kada memastikan pelaksanaan pemungutan suara ulang dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara.
