PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI...
Pasal 19
BAB 5 — MEKANISME PENGAWASAN
Pengawas Pemilu Lapangan memastikan bahwa penghitungan suara oleh KPPS: a. dilaksanakan di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup; b. dilakukan secara terbuka sehingga dapat disaksikan oleh saksi pasangan calon yang membawa surat mandat, Pengawas Pemilu Lapangan, pemantau, dan masyarakat; c. diucapkan dengan suara yang jelas sehingga dapat terdengar dengan jelas; d. dilakukan dengan memperlihatkan surat suara yang dihitung; dan e. dicatat pada formulir hasil penghitungan suara untuk pasangan calon (Model C2 - KWK.KPU) dengan tulisan yang jelas dan terbaca.
