Pasal 18
BAB 5 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu Lapangan memastikan surat suara untuk Pemilu Kada dinyatakan sah apabila: a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; b. tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat satu pasangan calon; c. tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon yang telah ditentukan; d. tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon; atau e. tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon. (2) Pengawas Pemilu Lapangan memastikan bahwa surat suara yang hasil pencoblosannya tembus secara garis lurus (simetris) sehingga mengakibatkan surat suara terdapat 2 (dua) hasil pencoblosan adalah sah sepanjang tidak mengenai kolom pasangan calon lainnya.
