Pasal 17
BAB 5 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Sebelum penghitungan suara dimulai, Pengawas Pemilu Lapangan memastikan KPPS menghitung: a. jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan Daftar Pemilih Tetap untuk TPS; b. jumlah pemilih yang berasal dari TPS lain; c. jumlah surat suara yang tidak terpakai; dan d. jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dalam cara memberikan suara; e. surat suara yang terpakai; dan f. sisa surat suara cadangan. (2) Pengawas Pemilu Lapangan memastikan penggunaan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatatkan dalam formulir berita acara penghitungan suara. (3) Pengawas Pemilu Lapangan memastikan KPPS mengeluarkan seluruh surat suara dari kotak suara sebelum penghitungan suara dimulai.
