Pasal 20
BAB 5 — MEKANISME PENGAWASAN
Pengawas Pemilu Lapangan memastikan hasil penghitungan suara di TPS: a. dituangkan ke dalam berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta ke dalam sertifikat hasil penghitungan suara Pemilu Kada; b. berita acara ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh saksi pasangan calon dengan menggunakan ballpoint warna biru atau ungu atau hijau; c. KPPS memberikan salinan berita acara (Model C-KWK.KPU), catatan hasil penghitungan suara (Model C1-KWK.KPU) dan sertifikat hasil penghitungan suara (Lampiran Model C1-KWK.KPU) kepada saksi masing-masing pasangan calon yang hadir serta Pengawas Pemilu Lapangan dan menempelkan 1 (satu) rangkap Lampiran Model C1- KWK.KPU di tempat umum; dan d. sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf c memuat jumlah surat suara yang diterima, yang digunakan, yang rusak, yang keliru dicoblos, sisa surat suara cadangan, jumlah pemilih tetap, dan jumlah pemilih dari TPS lain, serta jumlah perolehan suara sah tiap pasangan calon.
