PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI...
Pasal 14
BAB 5 — MEKANISME PENGAWASAN
Pengawasan proses pemberian suara dilakukan dengan cara memastikan hal-hal sebagai berikut: a. pemilih memberikan suara berdasarkan urutan kehadiran pemilih; b. pemberian suara dilakukan oleh pemilih di bilik suara; c. pemilih hanya memberikan suara sebanyak 1 (satu) kali; d. pemilih mendapatkan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali dalam hal surat suara yang diterima dalam keadaan rusak atau pemilih keliru dalam cara memberikan suara; e. pemberian tanda khusus pada pemilih yang sudah memberikan suara; dan f. pemilih tidak boleh diwakili dalam memberikan suara.
