Pasal 13
BAB 5 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu Lapangan memastikan proses pemungutan suara didahului proses sebagai berikut: a. rapat pemungutan suara dilaksanakan berdasarkan prinsip keterbukaan; b. pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan petugas ketentraman, ketertiban, dan keamanan TPS; dan c. penjelasan kepada pemilih tentang tata cara pemungutan suara. (2) Pengawas Pemilu Lapangan memastikan proses pemungutan suara di TPS diselenggarakan sesuai waktu yang ditetapkan oleh KPU. (3) Pengawas Pemilu Lapangan memastikan bahwa sebelum pemungutan suara dimulai, KPPS melakukan kegiatan sebagai berikut: a. membuka kotak suara; b. mengeluarkan seluruh isi kotak suara; c. mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan; d. memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan e. menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan. (4) Pengawas Pemilu Lapangan memastikan bahwa KPPS membuat berita acara dimulainya pemungutan suara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS dan 2 (dua) orang anggota KPPS. (5) Pengawas Pemilu Lapangan memastikan bahwa Ketua KPPS menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh pemilih.
